Definisi
Salah satu tugas Balai Harta Peninggalan yaitu melakukan penatausahaan uang Pihak Ketiga yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, sampai dengan penyerahan ke kas negara. Untuk mewujudkan tata administrasi yang tertib terhadap pengelolaan Uang Pihak Ketiga, penatausahaan uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan.
Pihak Ketiga adalah orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan tentang ketidakhadiran, pewaris yang meninggal dunia yang tidak memiliki Ahli waris, serta subjek hukum yang tidak cakap di hadapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan